Tata Kelola Perusahaan
PT Asuransi Ciputra Indonesia berupaya meningkatkan kualitas serta menjunjung tinggi terwujudnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip yang mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, yaitu Keterbukaan (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency) serta Kesetaraan dan Kewajaran (fairness).
Dengan terwujudnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), PT Asuransi Ciputra Indonesia mampu membangun citra dan reputasi sebagai perusahaan yang unggul dan bermartabat sesuai dengan prinsip perusahaan, yaitu Dipercaya dan Dihormati (integrity), Unggul dan Diandalkan (professionalism), Layanan Terbaik dan Inovatif (customer focus) serta Kolaborasi dan Kontribusi (team work).