Risiko kematian karena penyakit ataupun kecelakan, juga keterbatasan fisik membuat stabilitas finansial menjadi terganggu. Dibutuhkan perlindungan yang lengkap untuk menjamin risiko-risiko tersebut. Xtra Protection memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu, dan memberikan jaminan kepada Penerima Manfaat yang di tunjuk untuk mendapatkan manfaat sebesar 100% dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan dan mengalami ketidakmampuan Tetap Total karena kecelakaan atau sakit.
1. Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, Jika Tertanggung:
2. Dalam hal-hal tersebut di atas, ketidakmampuan tersebut harus dinyatakan oleh Dokter yang memeriksa dan disetujui oleh Penanggung sebagai Ketidakmampuan Tetap Total yang berlangsung selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan untuk Ketidakmampuan Tetap Total yang dimaksud adalah yang disebabkan oleh :
* PT Asuransi Ciputra Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan