Xtra Protection

PERLINDUNGAN EKSTRA BAGI ANDA

Risiko kematian karena penyakit ataupun kecelakan, juga keterbatasan fisik membuat stabilitas finansial menjadi terganggu. Dibutuhkan perlindungan yang lengkap untuk menjamin risiko-risiko tersebut. Xtra Protection memberikan perlindungan dalam jangka waktu tertentu, dan memberikan jaminan kepada Penerima Manfaat yang di tunjuk untuk mendapatkan manfaat sebesar 100% dari Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan dan mengalami ketidakmampuan Tetap Total karena kecelakaan atau sakit.

 

KEISTIMEWAAN PRODUK
  1. Cukup 1x bayar Premi.
  2. Masa Pertanggungan fleksibel, yaitu 1 – 7 tahun.
  3. Proses klaim yang mudah dan cepat.

 

MANFAAT PRODUK

1. Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, Jika Tertanggung:

  • Meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
  • Mengalami Ketidakmampuan Tetap Total karena kecelakaan atau sakit.

2. Dalam hal-hal tersebut di atas, ketidakmampuan tersebut harus dinyatakan oleh Dokter yang memeriksa dan disetujui oleh Penanggung sebagai Ketidakmampuan Tetap Total yang berlangsung selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan untuk Ketidakmampuan Tetap Total yang dimaksud adalah yang disebabkan oleh :

  • Kehilangan penglihatan kedua mata;
  • Kehilangan atau kehilangan fungsi kedua lengan;
  • Kehilangan atau kehilangan fungsi kedua kaki;
  • Kehilangan atau kehilangan fungsi satu mata dan satu tangan;
  • Kehilangan atau kehilangan fungsi satu mata dan satu kaki;
  • Kehilangan atau kehilangan fungsi satu tangan dan satu kaki

 

Ringkasan Informasi Produk

 

PT Asuransi Ciputra Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan