Bersama Citra Proteksi Jiwa Optima Anda dapat memperoleh perlindungan dalam jangka waktu tertentu, dan memberikan jaminan kepada Penerima Manfaat yang ditunjuk untuk mendapatkan manfaat klaim tunai senilai 100% uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Meninggal Dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan, jika Tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
* PT Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan