Asuransi Citra Jaminan Pasti
JAMINAN KEPASTIAN DITENGAH KETIDAKPASTIAN
Ketidakpastian dalam hidup Pasti akan terjadi. Ketidakpastian ada dari faktor Internal, maupun faktor Eksternal. Ketidakpastian yang berasal dari faktor Eksternal seperti kecelakaan kerja, kelakaan lalu lintas, terinveksi virus/bakteri serta terkena penyakit menular, seluruhnya dapat kita hindari. Akan tetapi ketidakpastian yang berasal dari faktor Internal seperti krisis ekonomi, PHK/Usaha bangkrut, dan bencana alam tidak dapat kita hindari. Asuransi Citra Jaminan Pasti memberikan kepastian atas ketidakpastian yang Anda hadapi.
KEISTIMEWAAN PRODUK
- Perlindungan selama 20 tahun hanya dengan membayar premi selama 5 tahun.
- Nilai Uang Pertanggungan sebesar 100% untuk meninggal dunia karena sakit dan 200% untuk meninggal dunia karena kecelakaan.
- No Claim Bonus sebesar 160% untuk pembayaran premi tahunan dan 150% untuk pembayaran premi bulanan.
MANFAAT PRODUK
1. Manfaat Meninggal Dunia
- Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka akan diberikan santunan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, atau
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena penyakit pada 6 (enam) bulan pertama sejak Polis aktif, maka akan dibayarkan santunan 100% (seratus persen) premi yang telah dibayarkan kepada Penerima Manfaat, atau
- Jika Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan, maka akan diberikan santunan 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan untuk Penerima Manfaat. Masa Pertanggungan untuk pemberian santunan meninggal dunia karena Kecelakaan ini maksimum sampai dengan Usia Tertanggung 65 (enam puluh lima) tahun.
Dikurangi dengan biaya terhutang (jika ada).
2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
- Jika cara bayar Premi yang dipilih adalah tahunan, apabila Tertanggung masih hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir maka Penanggung akan membayarkan 160% (seratus enam puluh persen) dari total Premi yang telah dibayarkan (termasuk Ekstra Premi, jika ada) kepada Pemegang Polis.
- Jika cara bayar Premi yang dipilih adalah bulanan, apabila Tertanggung masih hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir maka Penanggung akan membayarkan 150% (seratus lima puluh persen) dari total Premi yang telah dibayarkan (termasuk Ekstra Premi, jika ada) kepada Pemegang Polis.
* PT Asuransi Ciputra Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan