Memiliki rumah adalah impian banyak orang, dan KPR menjadi solusi utama untuk mewujudkannya. Namun, apa yang terjadi jika tiba-tiba terjadi hal yang tak diinginkan, seperti meninggalnya pemegang polis?
Di sinilah pentingnya Anda sebagai pemegang polis maupun ahli waris, memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses klaimnya. Agar tidak salah langkah, mari kita pelajari syarat dan cara klaim asuransi jiwa KPR.
Asuransi jiwa Kredit (AJK) adalah jenis asuransi jiwa yang dirancang khusus untuk melindungi kreditur yang mengambil KPR. Manfaat utama dari AJK adalah memberikan perlindungan finansial jika pemegang polis meninggal dunia sebelum melunasi pinjaman KPR.
Bagaimana jika nasabah KPR meninggal dunia? Asuransi ini akan melunasi sisa pinjaman yang belum terbayar, sehingga ahli waris tidak perlu menanggung beban cicilan yang tersisa.
Jika kreditur meninggal dunia, maka Asuransi Jiwa Kredit ini berperan untuk memastikan masa depan rumah Anda tetap aman dan tidak diambil alih oleh pihak bank.
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda perhatikan jika hendak klaim asuransi:
Mengajukan klaim asuransi jiwa KPR memerlukan beberapa dokumen penting, di antaranya:
Sertifikat Asuransi: Dokumen yang diberikan oleh pihak bank penyedia layanan KPR ini menjadi bukti bahwa Anda terdaftar sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa Kredit.
Surat Kematian: Jika klaim diajukan karena tertanggung meninggal dunia, surat kematian dari instansi terkait menjadi dokumen wajib.
Kartu Identitas: Salinan kartu identitas pemegang polis dan ahli waris harus disertakan.
Surat Keterangan dari Bank: Dokumen ini berisi informasi mengenai status pinjaman KPR Anda dari bank.
Asuransi jiwa KPR dibayarkan kapan? Penting untuk memahami ketentuan khusus yang tercantum dalam polis asuransi, jika ada. Misalnya, ada masa tunggu tertentu sebelum klaim dapat Anda ajukan, serta pengecualian untuk beberapa kondisi tertentu.
Pastikan Anda membaca dan memahami setiap ketentuan dalam polis untuk menghindari kendala saat pengajuan klaim.
Selanjutnya setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa melakukan langkah berikut:
1. Menghubungi Bank Penyedia Layanan KPR
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menghubungi Bank Penyedia Layanan KPR yang Anda pilih saat mengajukan KPR untuk melaporkan klaim. Dengan langkah ini, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim sesuai kebijakan bank penyedia layanan KPR.
Setelah melaporkan klaim, Anda perlu mengisi formulir klaim yang disediakan oleh Ciputra Life. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan berkas pendukung.
Kelengkapan berkas sangat penting untuk mempercepat proses klaim. Pastikan semua berkas yang disebutkan sebelumnya diserahkan bersama dengan formulir klaim.
Setelah semua berkas diterima, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa klaim yang Anda ajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis.
5. Pembayaran Klaim
Pembayaran Klaim akan dilakukan secara langsung dari perusahaan asuransi ke pihak bank. Apabila proses ini telah dilakukan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut.
Mengamankan masa depan keluarga dan rumah impian Anda adalah langkah bijak yang dapat dilakukan melalui Asuransi Jiwa Kredit dari Ciputra Life. Dengan perlindungan ini, Anda dapat tenang mengetahui bahwa sisa cicilan KPR Anda akan terjamin meski terjadi risiko tutup usia.
Sekarang Anda sudah memahami cara klaim asuransi jiwa KPR, segera lengkapi pengajuan KPR Anda dengan Asuransi Jiwa Kredit dari Ciputra Life.