Sudah 'naksir berat' dengan rumah incaran, tapi belum punya dana yang cukup untuk beli cash? Ajukan KPR saja. Nah, ini cara pengajuan KPR yang benar.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah layanan bank yang memungkinkan Anda untuk membeli rumah. Pengajuan KPR bisa Anda lakukan jika sudah menentukan rumah idaman.
Untuk langkah selanjutnya, lakukan hal berikut:
Pada umumnya, pihak developer rumah sudah menunjuk bank tertentu untuk membantu Anda dalam proses KPR. Namun, jika belum ada, Anda bisa mengajukan KPR secara mandiri.
Sebelum mengajukan, ada baiknya Anda bandingkan ketentuan KPR setiap bank. Selain reputasi dan pelayanan bank, aspek terpenting yang perlu Anda pertimbangkan adalah sistem bunga, kebutuhan biaya administrasi, serta klausul KPR bank tersebut.
Selanjutnya, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan KPR, yakni;
Sementara itu, dokumen yang Anda perlukan adalah;
Syarat tersebut juga berlaku untuk pengajuan KPR pada hunian bekas.
Di tahap ini, bank akan melakukan verifikasi terhadap data-data Anda. Beberapa caranya adalah melakukan proses BI checking serta survey langsung ke tempat Anda. Biasanya, proses ini bisa memakan waktu hingga satu bulan.
Di tahap ini, ada kemungkinan pengajuan KPR ditolak karena berbagai penyebab, misalnya ada potensi tidak sanggup membayar atau ada riwayat kredit yang buruk.
Jika pengajuan Anda sudah disetujui, Anda perlu melalui beberapa langkah legalisasi selanjutnya, yakni;
Sudah paham cara pengajuan KPR? Lengkapi pengajuan KPR-mu dengan Asuransi Jiwa Kredit dari Ciputra Life. Dengan ini, tidak ada lagi rasa khawatir meninggalkan beban sisa angsuran KPR pada keluarga tercinta jika Anda tutup usia.